Uang dari Syaithan

Di sela-sela sebuah meeting di Bogor, seorang pejabat di kantorku sebut saja Pak X mengucapkan, “Uang dari Syaithan ya mesti diambil lagi sama Syaithan. Si dedemit pasti nyari-nyari uangnya”. Tergelitik aku dibuatnya. Kalimat itu dilontarkannya karena menimpali ucapan pejabat lain yang mengatakan “Uang cepat banget abisnya, gak berasa”.

Bukan tanpa sebab, si Pak X mengucapkan kalimat itu, di lingkungan kerja kami Continue reading

Fatwa Haram Korupsi

Mumpung perbincangan mengenai Fatwa Golput dan Rokok sudah mulai mereda, diriku mau posting Fatwa MUI tentang Korupsi. Meski fatwa ini sudah lama sekali diputuskan masih banyak tuh yang belum ngeh, buktinya saat lagi ramai-ramainya dua Fatwa yang menjadi kontroversi itu, masih  ada yang mengusulkan MUI untuk bikin fatwa korupsi aja. Ini karena MUI-nya kurang sosialisasi atau si peminta fatwa yang kurang gaul ya?

Ini dia Fatwa MUI tentang Suap, Korupsi dan Hadiah Kepada Pejabat. Continue reading

Contoh Pejabat Yang Menolak(Menerima) Suap

Santai Sejenak…

Cukup dibaca saja, jangan ditiru :-D

Setelah proyek milyaran selesai, seorang direktur departemen
kedatangan tamu konsultan merangkap kontraktor.

Konsultan: “Pak, ada hadiah dari kami untuk bapak. Saya parkir dibawah Toyota Innova.”

Direktur : “Anda mau menyuap saya? ini apa-apaan? tender dah kelar
kok. jangan gitu ya, bahaya tau haree genee ngasih-ngasih hadiah.”

Konsultan: “Tolonglah pak diterima. kalau gak, saya dianggap gagal
membina relasi oleh komisaris.”

Direktur: “Ah, jangan gitu dong. saya gak sudi!!” Continue reading

Hukum Menerima Hadiah

Ada yang berpendapat, pejabat dan pegawai pemerintah ataupun swasta boleh-boleh saja menerima hadiah asal tidak meminta, padahal KPK sendiri sudah menkatergorikannya dalam KORUPSI ya? Bagaimana aturannya dalam Islam?

Mari simak penjelasan Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo di bawah ini yang kuambil dari sini:

Setiap pemberian kepada pejabat atau pemegang posisi tertentu yang memiliki otoritas publik dan kewenangan berlangsung setelah menjabat dinas atau posisi tertentu yang sebelumnya tidak ada kebiasaan saling tukar menukar hadiah atau hibah karena hubungan kekerabatan, persahabatan ataupun tali kasih lainnya, demikian pula bila ada indikasi timbulnya hibah dan peningkatan nilai hadiah baik dalam skala besar maupun kecil bagi yang sebelumnya terjalin kekerabatan ataupun persahabatan karena memandang jabatan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai praktik risywah yang merupakan salah satu bentuk penyakit sosial atau perilaku yang menyimpang dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak dibenarkan dalam ajaran Islam bahkan dilaknat (dikutuk) oleh Nabi saw. Syariat Islam mengharamkan praktik risywah sebagaimana melarang pengambilan harta yang bukan haknya secara batil. ( QS. Al-Baqarah:188 )
Continue reading

STOP Korupsi

Memperingati Hari Antikorupsi Internasional yang jatuh pada tanggal 9 Desember 2008, aku jadi tertarik untuk merangkum aturan-aturan  mengenai  Tindak Pidana Korupsi bagi Pegawai Negeri Sipil.

Referensi yang kupakai  UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan perubahannya UU No. 20 Tahun 2001 .

Berdasarkan kedua Undang-Undang tersebut, Pegawai Negeri Sipil  telah KORUPSI jika melakukan salah satu perbuatan di bawah ini:

  1. Menerima pemberian atau janji dari orang lain dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya; atau menerima sesuatu karena atau berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban, dilakukan atau tidak dilakukan dalam jabatannya.
  2. Continue reading