Ada yang berpendapat, pejabat dan pegawai pemerintah ataupun swasta boleh-boleh saja menerima hadiah asal tidak meminta, padahal KPK sendiri sudah menkatergorikannya dalam KORUPSI ya? Bagaimana aturannya dalam Islam?
Mari simak penjelasan Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo di bawah ini yang kuambil dari sini:
Setiap pemberian kepada pejabat atau pemegang posisi tertentu yang memiliki otoritas publik dan kewenangan berlangsung setelah menjabat dinas atau posisi tertentu yang sebelumnya tidak ada kebiasaan saling tukar menukar hadiah atau hibah karena hubungan kekerabatan, persahabatan ataupun tali kasih lainnya, demikian pula bila ada indikasi timbulnya hibah dan peningkatan nilai hadiah baik dalam skala besar maupun kecil bagi yang sebelumnya terjalin kekerabatan ataupun persahabatan karena memandang jabatan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai praktik risywah yang merupakan salah satu bentuk penyakit sosial atau perilaku yang menyimpang dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak dibenarkan dalam ajaran Islam bahkan dilaknat (dikutuk) oleh Nabi saw. Syariat Islam mengharamkan praktik risywah sebagaimana melarang pengambilan harta yang bukan haknya secara batil. ( QS. Al-Baqarah:188 )
Continue reading →