Prita dan UU ITE cukup menyita perhatian banyak orang selama 1 pekan terakhir, dari kalangan masyarakat biasa sampai Capres, dari yang gak pernah pake internet sampai pakar telematika. Tidak hanya itu, sebagian netters dan bloggers pun menjadi tidak nyaman dengan kehadiran UU yang baru saja disahkan pada tanggal 21 April 2008. Hemmmm…, seseram apakah UU yang menjerat Prita itu?
Depkominfo sebagai instansi yang melahirkan UU tersebut rupanya tidak ingin masyarakat menjadi resah dan gelisah, hingga akhirnya mengeluarkan Siaran Pers untuk ‘menenangkan’ masyarakat luas. Berikut kutipan siaran pers dari website postel , yang sekaligus menjawab, apakah benar UU ITE baru akan berlaku 2 tahun lagi seperti pernyataan Ketua DPR di media. Continue reading