Rp. 2000,- yang Menyelamatkan

Brosur berwarna biru dari sebuah penerbit buku-buku islam di Depok dengan penawaran diskon hingga 70% membuat kami sekeluarga semangat mendatangi Gedung Pusat penerbit itu di hari ahad kemarin. Oh ya, selain informasi diskon, brosur itu juga menginfokan acara Diskusi Buku di setiap hari ahad bulan April s.d pertengahan Mei 2008. Dan di hari ahad kemarin, Buku yang akan dibedah adalah Buku Deadly Mist yang ditulis oleh Jerry D. Gray.

Rupanya kami kepagian tiba di sana, baru ada sekitar 3 pengunjung di toko buku yang berada di lantai 2 Gedung itu. Kedua balitaku, Nada dan Syamil, langsung menelusuri rak demi rak seolah-olah sedang mencari buku idamannya. Continue reading

Bersedekah dengan Uang Haram

Terkadang kita berada dalam posisi yang sulit untuk menolak uang-uang yang tidak jelas yang datang menghampiri. Entah itu karena terdesak oleh kebutuhan atau jabatan kita yang tidak memungkinkan. Jika terpaksa menerima uang-uang haram itu, bolehkah disedekahkan saja kepada yang membutuhkan?

Berikut kutipan penjelasan  Ustadz Sigit Pranowo, Lc di eramuslim :

Para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum bersedekah dengan harta yang haram :

1. Sebagian ulama tidak membolehkan bersedekah dengan harta yang haram berdasarkan firman Allah swt :

. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqoroh : 267)
Continue reading