Fatwa Haram Korupsi

Mumpung perbincangan mengenai Fatwa Golput dan Rokok sudah mulai mereda, diriku mau posting Fatwa MUI tentang Korupsi. Meski fatwa ini sudah lama sekali diputuskan masih banyak tuh yang belum ngeh, buktinya saat lagi ramai-ramainya dua Fatwa yang menjadi kontroversi itu, masih  ada yang mengusulkan MUI untuk bikin fatwa korupsi aja. Ini karena MUI-nya kurang sosialisasi atau si peminta fatwa yang kurang gaul ya?

Ini dia Fatwa MUI tentang Suap, Korupsi dan Hadiah Kepada Pejabat. Continue reading

Contoh Pejabat Yang Menolak(Menerima) Suap

Santai Sejenak…

Cukup dibaca saja, jangan ditiru :-D

Setelah proyek milyaran selesai, seorang direktur departemen
kedatangan tamu konsultan merangkap kontraktor.

Konsultan: “Pak, ada hadiah dari kami untuk bapak. Saya parkir dibawah Toyota Innova.”

Direktur : “Anda mau menyuap saya? ini apa-apaan? tender dah kelar
kok. jangan gitu ya, bahaya tau haree genee ngasih-ngasih hadiah.”

Konsultan: “Tolonglah pak diterima. kalau gak, saya dianggap gagal
membina relasi oleh komisaris.”

Direktur: “Ah, jangan gitu dong. saya gak sudi!!” Continue reading

Bersedekah dengan Uang Haram

Terkadang kita berada dalam posisi yang sulit untuk menolak uang-uang yang tidak jelas yang datang menghampiri. Entah itu karena terdesak oleh kebutuhan atau jabatan kita yang tidak memungkinkan. Jika terpaksa menerima uang-uang haram itu, bolehkah disedekahkan saja kepada yang membutuhkan?

Berikut kutipan penjelasan  Ustadz Sigit Pranowo, Lc di eramuslim :

Para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum bersedekah dengan harta yang haram :

1. Sebagian ulama tidak membolehkan bersedekah dengan harta yang haram berdasarkan firman Allah swt :

. يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُواْ أَنفِقُواْ مِن طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُم مِّنَ الأَرْضِ وَلاَ تَيَمَّمُواْ الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنفِقُونَ وَلَسْتُم بِآخِذِيهِ إِلاَّ أَن تُغْمِضُواْ فِيهِ وَاعْلَمُواْ أَنَّ اللّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ

Artinya : “Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, Padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji.” (QS. Al Baqoroh : 267)
Continue reading

Hukum Menerima Hadiah

Ada yang berpendapat, pejabat dan pegawai pemerintah ataupun swasta boleh-boleh saja menerima hadiah asal tidak meminta, padahal KPK sendiri sudah menkatergorikannya dalam KORUPSI ya? Bagaimana aturannya dalam Islam?

Mari simak penjelasan Ustadz Dr. Setiawan Budi Utomo di bawah ini yang kuambil dari sini:

Setiap pemberian kepada pejabat atau pemegang posisi tertentu yang memiliki otoritas publik dan kewenangan berlangsung setelah menjabat dinas atau posisi tertentu yang sebelumnya tidak ada kebiasaan saling tukar menukar hadiah atau hibah karena hubungan kekerabatan, persahabatan ataupun tali kasih lainnya, demikian pula bila ada indikasi timbulnya hibah dan peningkatan nilai hadiah baik dalam skala besar maupun kecil bagi yang sebelumnya terjalin kekerabatan ataupun persahabatan karena memandang jabatan tersebut, maka hal itu dapat dikategorikan sebagai praktik risywah yang merupakan salah satu bentuk penyakit sosial atau perilaku yang menyimpang dalam kehidupan bermasyarakat sehingga tidak dibenarkan dalam ajaran Islam bahkan dilaknat (dikutuk) oleh Nabi saw. Syariat Islam mengharamkan praktik risywah sebagaimana melarang pengambilan harta yang bukan haknya secara batil. ( QS. Al-Baqarah:188 )
Continue reading